Sejak akhir abad ke-18 teori-teori modern tentang natural rights membawa individu, ego, sebagai pusat dan original dari moral dunia (Donnelly, 2003: 204). Hal itu tercermin juga didalam UDHR dimana liberal democracy menjadi ruh-nya. Implikasinya UDHR seakan menyangkal group rights as human rights. Asumsinya, individu akan mendapatkan beberapa hak sebagai anggota dari natural dan voluntary groups. Kebebasan dan hak-hak yang dimiliki oleh individu otomatis akan melindungi kelompok individu itu sendiri. Kaum liberal cenderung melihat hak-hak kelompok sebagai sesuatu yang tidak relevan, hak seharusnya bukan diberikan secara luas kepada kelompok tetapi justru kesempatan itu diberikan kepada individu. Sedangkan kubu komunitarian melihat sebaliknya. Individu dan hak-hak sosial lainnya dimiliki juga oleh kelompok. Asumsinya, individu bukanlah ciptaan dengan rasionalitas yang abtrak, melainkan produk dari struktur sosial dan budaya (Faulks, 2000:85).
Oleh sebab itu bagi pendukung gagasan komunitarian, kubu liberal dinilai cenderung melakukan penindasan terhadap hak-hak kelompok. Hak kelompok sebagai HAM kemudian hanya dimaknai sebagai komponen tambahan atau komponen pelengkap UDHR dan harus menyediakan pandangan yang lebih memadai untuk melindungi martabat manusia. Perdebatan diantara kedua tradisi pemikiran tersebut terletak pada perbedaan memahami subyek dari HAM itu sendiri. Bagi kubu liberalisme, subyek HAM diletakkan pada individu sebagai citizenship, dan itu artinya bersumber pada entitas individu, bukan pada entitas kelompok. Sedangkan bagi kubu komunitarian, HAM harus memperhitungkan groups rights, dan untuk itu citizenship tidak melulu didasarkan pada entitas individu, melainkan melalui pengakuan terhadap kelompok-kelompok yang berbeda dalam masyarakat.
Harus diakui bahwa hak-hak kelompok atau minoritas ini lahir dalam perspektif mereka sebagai ‘korban’. Karenanya, tidak bisa diabaikan begitu saja. Namun yang menjadi pertanyaan selanjutnya adalah seberapa pentingkah hak-kelompok? Bagaimana mendefinisikan dan mengaktegorisasikan suatu kelompok sebagai pemiliki HAM? Apa saja hak-hak yang seharusnya kelompok tersebut miliki? Bagaimana mereka mempraktekkan hak-hak kelompok itu? Dan, apakah hak-hak kelompok merupakan cara yang paling tepat untuk merealisasikan kepentingan, nilai, dan kebutuhan dari kelompok? Bagaimana mengatasi potensi konflik antara group rights dan individual rights yang sering terjadi? Dan, apa manfaat perdebatan keduanya bagi ide citizenship?
Bagi Donnelly (2003) sendiri, kategori kelompok-kelompok seperti kelompok perempuan dan kelompok minoritas (minoritas disini merujuk pada pengertian minoritas dalam hal etnisitas, religi maupun linguistik) tidaklah memerlukan group human rights, tetapi melalui pemberian hak-hak khusus terhadap minoritas seperti self-governing, sudah merupakan strategi untuk melindungi kelompok-kelompok tersebut. Dan itu menjadi keputusan politik lokal masing-masing negara dimana pengakuan terhadap hak-hak kelompok itu sudah diakui oleh norma-norma dalam UDHR (seperti non-diskriminasi, toleransi, equal protection, multikulturalisme, netralitas dan perbedaan, serta kebebasan untuk berserikat dan jaminan partisipasi) tinggal tergantung bagaimana diskresi untuk mengimplementasikan kebijakan tersebut. Sedangkan hak kelompok indigenous, juga harus dilihat sebagai haknya sebagai anggota komunitas indigenous. Asumsinya, indigenious people ini karena adanya kontak dengan dunia luar akan menghadapkan mereka pada pilihan way of life yang mana yang akan dipilih. Sehingga indigeneous people tidak memerlukan groups human rights melainkan menjamin hak-hak anggotanya sebagai anggota komunitas tersebut untuk kemudian memilih way of life mereka. Dan itu dilekatkan pada haknya sebagai individu, bukan pada hak kelompok. Oleh karena itu, keberadaan group rights tidaklah relevan.
Berdasarkan argumentasi-argumentasi diatas, penjelasan Donnelly memang cenderung untuk mensimplifikasikan persoalan pada level praksis dalam implementasi HAM. Dia cenderung melihat groups rights sebagai sesuatu yang skeptis. Berbeda dengan Donnely, Peter Jones (1999) mencoba keluar dari skeptisisme tersebut dan membawa perdebatan antara group rights dan individual rights ke dalam perspektif yang berbeda. Untuk lebih jernih melihat perdebatan tersebut, Jones (1999) menempatkan groups rights ke dalam dua klasifikasi, yakni groups rights sebagai collective rights ataukah group rights sebagai corporate rights. Perbedaan diantara keduanya adalah pada subjek dari group rights itu sendiri.
Dalam collective conception, collective rights didefinisikan sebagai: (a) sekelompok individu yang memiliki kepentingan yang sama memperoleh haknya karena ia berada dalam kelompok itu (group qua group); (b) kepentingan yang sama tersebut ada karena satu permasalahan yang dihadapi bersama; (3) dengan adanya kepentingan bersama berbasiskan persoalan yang dihadapi bersama tersebut, maka mendorong individu-individu dalam kelompok itu akan suatu tugas atau kewajiban yang lainnya; (4) pijakan moral bagi kelompok dalam collective conception ini tidak harus dipisahkan dari pijakan moral bagi individu-individu anggota kelompok tersebut, sehingga hak dalam collective conception tetap dilekatkan pada individu-individu yang menjadi anggota kelompok itu, bukan pada entitas kelompok itu (Jones, 1999: 358,362-363).
Sedangkan dalam corporate conception, pijakan moral tersebut harus diletakkan pada kelompok itu sendiri sebagai satu kesatuan yang integral dengan kelompok itu sendiri (group qua group), bukan meletakan pijakan moralnya pada setiap individu dalam kelompok itu. Implikasinya, kelompok tersebut harus memiliki identitas dan berdiri secara independen diluar kepentingan-kepentingan setiap individu yang menjadi anggotanya. Dengan demikian, hak dalam corporate conception dilekatkan pada entitas kelompok itu sendiri, bukan pada individu-individu yang menjadi anggota kelompok tersebut. Sebagai contohnya adalah nations yang memiliki hak self-determination.
Konsekuensinya, corporate right merupakan group rights sebagaimana pandangan mereka yang skeptis terhadap eksistensi group rights. Bagi Jones, mereka yang skeptis terhadap group rights tersebut disebabkan cenderung memahami group rights sebagai corporate rights daripada collective rights. Asumsinya, jika kita menerima bahwa individu bisa memperoleh hak-haknya yang diturunkan dari kepentingan individu itu sendiri, maka akan sangat sulit untuk memahami bagaimana untuk menolak logika collective conception yang mengklaim bahwa setiap individu dalam kelompok tersebut bisa memiliki gabungan hak yang diturunkan dari shared interests dari individu-individu itu sendiri.
Menurut penulis, keluar dari pembedaan collective rights dan corporate rights dalam perdebatan akan eksistensi group rights, yang penting dikembangkan disini adalah kesamaan persepsi bahwa yang menjadi fokus untuk memahami group rights sebenarnya adalah relasi antara equal dan difference. Artinya, kita harus kembali pada rasionalitas atau argumen mengapa perlu ada group rights. Dan, perdebatan itu akan mengajak kita untuk kembali mencermati basis dari citizenship karena urgensi groups rights akan menjadi sumber bagi basis citizenship. Salah satu pakar yang mendukung ide tersebut adalah Irish Young.
Irish Young “menentang” tradisi liberal akan citizenship karena dinilai mengakibatkan penindasan bagi minoritas dan menyangkal perbedaan. Dia kemudian memperkenalkan konsepnya yang disebut ‘differentiated citizenship’, yang dibangun diatas fondasi pengakuan terhadap group rights. Yakni, bahwa masyarakat yang plural bisa menjaga tatanan dan bisa “bergerak bebas” hanya dalam polity yang adil. Karena itu bagi Young, content daripada citizenship itu haruslan menekankan pada kelompok daripada individual rights. Konteks dari citizenship tidaklah sekelompok komunitas yang homogen, melainkan sebuah masyarakat yang merayakan dan melindungi perbedaannya. Karena itu konsepsi citizenship dalam pandangan Young adalah thick, dan berakar pada identitas-identitas yang membentuk individu (Faulks, 2000: 88).
Agak berbeda dengan Young, Kymlicka berusaha untuk membela difference dan equal dari groups rights dengan tetap berakar pada tradisi liberal. Namun, sama seperti Young, dia membela dan sepakat dengan ide ‘differentiated citizenship’, dengan memperkenalkan ide ‘multicultural citizenship’. Bagi Kymlicka, citizenship secara inherent merupakan ‘group-diffentiated notion’ (Kymlicka 1995: 124-181). Citizenship memang ditentukan dan diputuskan oleh negara, akan tetapi keputusan tentang siapa yang berhak memperoleh status kewarganegaraan tersebut berdasarkan pada keanggotaan dari individu didalam kelompok. Oleh karena itu bagi Kymlicka, sangatlah penting untuk menerapkan prinsip yang sama (equal) terhadap kelompok-kelompok yang ada di dalam negara guna mengakomodasi kepentingan-kepentingan mereka.
Meskipun dengan menggunakan ‘akar’ yang berbeda dalam mencari basis ontologis subyek citizenship, dimana Young mencari basisnya dengan berakar pada tradisi komunitarian sedangkan Kymlicka berakar pada tradisi liberal, baik Irish Young (1990) maupun Kymlicka (1995) sama-sama sepakat bahwa citizenship haruslah berakar pada ide social groups. Citizenship tidak bisa secara murni merupakan individual status karena citizenship hanya akan bermakna bagi setiap individu dalam kelompok dengan konteks budaya yang luas (Faulks, 2000: 90).
Referensi
Donnely, Jack, Universal Human Rights in Theory and Pratice, Cornell University Press, Ithaca, 2003.
Faulks, Kaith, Citizenship, Routledge, London, 2000.
Jones, Peter, “Group Rights and Group Oppresion”, dalam Ten, C.L. (Ed.), Theories of Rights, Ashgate, England, 2006.
Kymlicka, Will, Multicultural Citizenship, Oxford University Press, Oxford, 1995.
Young, Irish, Justice and the Politics of Difference, Princeton University Press, Princeton, 1990.
0 Tanggapan ke “Hak-Hak Kelompok dan Komunitas dalam HAM: Antara Group Rights, Individual Rights, dan Citizenship”