…dari sudut pandang banyak warga negara Dunia Ketiga, kampanye hak asasi manusia seringkali mempunyai kualitas ganjil. Karena banyak dari kampanye itu terlihat itu terlihat seperti ini : Mereka seperti penumpang yang haus dan sakit di atas kapal yang bocor dan sesak yang hendak berlayar di arus yang berbahaya dan curam. Dalam kapal itu banyak lagi yang akan mati. Kapten kapal sering bersikap kasar, kadangkala bersikap agak baik, tapi kadang tidak. Di pinggrir-pinggir sungai berdiri sekelompok penonton yang makmur dan penuh maksud. Setelah penonton itu menyaksikan seorang penumpang dicambuk atau dipenjara atau bahkan dibungkam haknya untuk berbicara, mereka naik ke kapal untuk mengintervensi, melindungi para penumpang dari kekejaman sang kapten. Tapi penumpang-penumpang itu tetap lapar dan sakit. Segera setelah mereka berusaha berenang ke pinggir kali menuju orang-orang dermawan, segera mereka dikembalikan ke kapal. Penderitaan mereka tidak berkurang sedikit pun. Ini bukan analogi yang abstrak. Cerita ini benar-benar dirasakan oleh orang-orang Haiti… (Kishore Mahbubani, 1992)
HAM sebagai Sacred Cows
Ilustrasi cerita diatas menggambarkan bagaimana sebenarnya absurditas agresifitas Barat dalam mempromosikan hak asasi manusia di akhir Perang Dingin (Mahbubani, 2005:67). Pasca Perang Dingin, dengan meminjam konsep dari Joseph Nye, kebijakan hard power Amerika melalui kekuatan militer mulai diubah menjadi kebijakan yang soft power, yang intinya adalah kebudayaan. Dan ekspansi HAM merupakan salah satu ekspansi soft power Amerika terhadap negara-negara non-Barat. Dalam kerangka itulah kemudian HAM diperkenalkan menjadi “main streamed” dan dicangkokkan kedalam kerangka kebijakan negara, lembaga-lembaga donor seperti World Bank dan IMF, serta dalam tubuh PBB itu sendiri. Perlahan-lahan, dalam bahasa Ignatieff, HAM menjadi idolatry, hak asasi manusia sengaja diciptakan sebagai suatu “dewa” baru yang harus dipuja. Kelahiran UDRH kemudian dipandang sebagai “world-wide secular religion” sebagaimana yang diungkapkan oleh Elie Wiesel. Akibatnya HAM disalahpahami sebagai “secular religion”. Kofi Annan ketika masih menjabat sebagai Sekretaris Jenderal PBB pun menyatakan bahwa “The Declaration the yardstick by which we measure human progress”. HAM kemudian menjadi global moral thought sebagaimana Inggris menjadi lingua franca dalam global economy (Ignatieff, 2000: 320).
Pernyataan tentang pemujaan baru terhadap HAM, juga hampir senada dengan dikemukakan oleh Mabubani, yang berusaha menantang universalitas kemampuan aplikatif dari hak asasi manusia (dan juga demokrasi) dan HAM sebagai sebuah nilai yang telah menjadi “sacred cows” (yang dipuja-puja). Agresifnya Barat dalam mengkampanyekan HAM diakhir Perang Dingin kepada Dunia Ketiga dipandangnya sebagai kesalahan besar karena dibangun diatas asumsi adanya superiotas moral. Bahkan ketika orang-orang Asia, misalnya, terutama orang Singapura yang jika menentang konsep-konsep HAM ini, maka ia dianggap berusaha untuk “menutupi” dosa-dosa pemerintahannya. Dengan kata lain, adanya superiotas moral tersebut terbangun adalah karena adanya arena permainan yang tidak seimbang untuk diskusi-diskusi bermakna antara Barat dan selain Barat (Mahbubani, 2005:68-69).
Standar Ganda Kebijakan Gerakan HAM
Universal Declaration of Human Rights (UDHR) yang merupakan instrumen internasional HAM pun sebenarnya merupakan ekspresi atas Amerika “exceptionalism” atau “imperialism” (Ignatieff, 2000: 295). Jika merunut historis hubungan AS-PBB, mungkin “exeptionalism” tersebut bukan merupakan masalah yang harus dipertentangkan. Namun bagaimana ketika “exceptionalism” tersebut dipakai untuk ‘melegalkan’ kebijakan Amerika untuk melakukan intervensi militer atas nama HAM (rights of humanitarian intervension)? Ketika tahun 1991, rights of humanitarian intervension ini dinyatakan, maka negara-negara seperti Perancis, Amerika dan lainnya tentu saja sangat mendukungnya karena waktu itu negara-negara tersebut sedang mencari justifikasi intervensinya di Irak, Bosnia dan Kosovo. Akibatnya, yang terjadi bukan lagi Amerika “exceptionalism” tetapi Perancis, Inggris dan Jerman “exceptionalism” atau “West Exceptionalism” yang nampak pada paradoks negara-negara tersebut dalam mengkampanyekan HAM, yang melegalkan penggunaan militer intervensi atas nama HAM. Padahal hak untuk melakukan intervensi militer tersebut sebenarnya sangat bertentangan dengan UN Charter yang menyebutkan bahwa ketika sebuah negara telah mengklaim HAM, maka ia juga melarang penggunaan kekerasan terhadap negara lain dan campur tangan terhadap urusan internal negara lain. Namun bagi negara-negara yang ikut merumuskan UDHR berargumen bahwa seharusnya UDHR menjamin intervensi ketika terjadi penyalahgunaan HAM secara terang-terangan.
Yang menjadi catatan merah adalah intervensi militer atas nama HAM tersebut sebenarnya didorong bukan murni atas nama humanitarian tetapi atas nama kepentingan ekonomi politik negara-negara tersebut terhadap negara-negara yang diintervensi. HAM hanya merupakan lapisan luar saja. Kasus penyerangan Amerika dan sekutunya terhadap Irak belum lama ini merupakan bukti konkretnya dimana ada kepentingan politik dan ekonomi yang kuat. Dengan kata lain, kebijakan HAM yang diusung tersebut sesungguhnya terkait dengan kepentingan-kepentingan nasional lainnya sehingga terjadi pola inkonsistensi. Misalkan saja, Jerman berani menyikapi hak-hak kaum Kurdi, sedangkan Amerika tidak; Inggris dan Amerika berani bersikap keras terhadap Qaddafi sementara Italia tidak. Pola inkonsistensi ini pada gilirannya merendahkan manfaat kebijakan-kebijakan HAM di mata penerima HAM itu sendiri (masyarakat Dunia Ketiga). Akibatnya terjadi reduksi atau distorsi terhadap makna gerakan HAM itu sendiri. Karena meskipun dikesankan oleh keberanian moral pemerintahan Barat, mereka memperhatikan penerapan pragmatis dan kalkulatif dari prinsip-prinsip moral (Mahbubani, 2005: 57-58).
Pola inkonsistensi tersebut menggambarkan perilaku pemerintah Amerika Serikat yang ketika berhadapan dengan persoalan HAM penuh dengan ketidakjelasan karena ia sering “berpatokan ganda”. Mekipun secara domestik AS mengklaim sebagai salah negara yang pertama-tama mengadopsi prinsip-prinsip universal HAM, tetapi justru secara internasional perilaku politik luar negeri AS dianggap memiliki standar ganda bila dikaitkan dengan nilai-nilai HAM ditingkat global (Mas’oed & Arfani, 1992: 247). Kebaikan moral bukan lagi motif utama untuk mengkampanyekan HAM, tetapi kampanye HAM dibangun diatas kualifikasi tertentu dan selektif atas nama untuk melindungi kepentingan nasional. Ambiguitas sikap Barat terhadap Saudi Arabia juga merupakan bukti dimana karena adanya kepentingan yang kuat dalam mengamankan dan menstabilkan suplai minyak dari Saudi Arabia, pemerintah Barat belum mencoba untuk mengekspor standar-standar HAM atau pun demokrasi pada negara tersebut, karena jika penguasa pemerintah Saudi Arabia yang berjalan stabil digantikan dengan penguasa lainnya, maka akan sangat buruk akibatnya bagi kepentingan Barat. Dimensi ekonomi politik yang kuat dalam gerakan HAM ini seringkali diabaikan, padahal dimensilah yang sebenarnya sangat kuat dan menjadi motif utama agresifitas gerakan HAM yang dilakukan oleh Barat.
Paparan diatas menggambarkan bagaimana negara Barat memakai standar ganda dalam kebijakan luar negerinya terkait dengan praktek-praktek HAM atau kampanye HAM di dunia. Bukan hanya karena motif ekonomi saja, standar ganda yang diterapkan Barat tersebut juga sebagai bentuk ‘ketakutan’ akan banjir imigrant gelap ke negara Barat. Misalnya saja nampak pada perbedaan kebijakan yang dipakai Barat dalam kasus Myanmar & Aljazair. Ketika rezim di Myanmar menokal & melakukan represi atas hasil pemilu demokratis pada tahun 1990 dan dengan brutal menindas demonstrasi-demonstrasi rakyat yang terjadi, Myanmar lantas dihukum dengan sanksi-sanksi Barat serta sekaligus mengkritik pemerintah-pemerintah Asia karena tidak mendukung dengan antusias. Tetapi sebaliknya, ketika rezim di Aljazair membalikkan hasil pemilu demokratis tahun 1992 dan dengan brutal menindas demonstrasi-demonstrasi rakyat, Aljazair tidak dihukum dengan sanksi-sanksi Barat dan pemerintah di Asia tidak pernah diberikan penjelasan standar ganda tersebut.
Kebijakan standar ganda tersebut sebenarnya untuk melindungi negara Barat dari banjir imigran yang akan menyeberangi Laut Mediterania untuk menuju Eropa karena jika sanksi diberikan Aljazair maka akan memicu instabilitas yang lebih besar dan mendorong terjadi mobilisasi horisontal penduduk tersebut ke wilayah Eropa. Konsekuensinya, standar-standar ganda tersebut dengan kriteria moral apa pun dapat menjadi imoral (Mahbubani, 2005: 83-84). Oleh karena itu, guna ‘mendamaikan’ dan membuat arena permainan yang seimbang antara Barat dan selain Barat, maka perlu disetujui standar-standar perilaku yang beradab atau standar minimal universalitas moral, sehingga hak-hak yang diterapkan tersebut bukan semata-mata karena alasan moral, melainkan ada alasan-alasan fungsional yang kuat dan masuk akal dalam penerapan hak-hak tersebut (Mahbubani, 2005:95). Penganggapan HAM sebagai secular religion perlu diklarifikasi.
Catatan lain terhadap gerakan HAM bisa dilihat dari perlunya pendefisian yang jelas akan makna campur tangan sebuah negara terhadap negara lain, dan untuk itu perlu dibuat kesepakatan bersama karena jika tidak justru akan merugikan dan mengorbankan rakyat yang menjadi obyek dari gerakan HAM. Misalnya saja kasus genocide atas etnis Tutsi oleh etnis Hutu di Rwanda menggambarkan bagaimana keterlambatan bantuan internasional dan intervensi militer di Rwanda telah mengakibatkan sekitar 800.000 orang meninggal sia-sia karena konflik di Rwanda dianggap sebagai konflik internal dan keterlibatan internasional justru dipandang sebagai “campur tangan asing”. Dilema-dilema seperti ini perlu dicarikan solusi bersama. Intervensi-intervensi akan jarang dilakukan tanpa konsensus internasional terlebih dahulu padahal institusi-institusi internasional tersebut belum mampu membuat konsensus. Oleh karena itu, HAM mungkin universal tetapi dukungan yang menggunakan coercive enforcement tidak akan pernah universal. Karena intervensi-intervensi itu akan sangat lack dengan legitimasi, maka intervensi tersebut akan menjadi terbatas dan partial, dan karena mereka terbatas & partial, maka mereka hanya secara partial berhasil.
Dapat disimpulkan bahwa dengan berbagai kontroversinya sebagaimana yang dipaparkan diatas semakin mempertegas dimensi politik gerakan HAM itu sendiri. Dan dimensi politik itu telah melahirkan krisis terhadap HAM itu sendiri, yaitu bahwa: intervensi atas nama HAM seringkali justru membuat persoalan menjadi semakin buruk. Intervensi yang dilakukan tersebut bukan lagi memperkuat kembali HAM, tetapi secara perlahan justru merusak legitimasi mereka atas nama universalistik untuk kebijakan luar negeri. Kegagalan Barat memainkan politik HAM seperti nampak pada: dimensi ekonomi politik yang kuat negara Barat dalam kampanye HAM, kebijakan standar ganda Barat dalam kampanye HAM, dan ‘legitimasi’ intervensi militer yang pilih kasih dalam kampanye HAM, telah membawa konsekuensi kultural, dimana negara-negara non-Barat justru akan melihat HAM tidak lebih hanya sebagai justifikasi atas moral imperialism Barat terhadap non-Barat. Inilah yang kemudian melahirkan kebangkitan resistensi dunia Non-Barat terhadap nilai universalitas HAM.
Lebih lanjut dalam bahasa Ignatieff, resistensi dunia non-Barat terhadap universalistik HAM datang dari 3 tantangan yaitu: kebangkitan Islam, kebangkitan Asia Timur, dan yang terakhir didalam tubuh West itu sendiri. Mereka ini mempertanyakan validitas dan legitimasi human rigthts norms. Bagi kalangan Islam, sekularisasi Barat yang memisahkan negara dan agama (baca: Gereja) sangat berseberangan dengan pemikiran tradisi Islam. Beberapa pasal dalam UDHR seperti pasal-pasal yang terkait dengan perkawinan dan kebebasan beragama juga dilihat tidak sesuai dengan tradisi kultural negara Arab Saudi misalnya. Sementara itu tantangan Asia muncul sebagai respon atas keberhasilan ekonomi dari negara-negara Asia Timur (Jepang dan China misalnya). Jika tantangan dari Islam dalam tingkat tertentu dapat dijelaskan sebagai sebuah kegagalan masyarakat Islam untuk untuk mendapatkan manfaat dari ekonomi global, maka tantangan dari Asia Timur justru sebaliknya. Kesuksesan Asia Timur tersebut dalam beberapa kajian coba dijelaskan karena adanya model atau Asian values yang berbeda dengan kebebasan individu & demokrasi Barat.
Aktor HAM dan Ancaman HAM
Ancaman terhadap HAM justru muncul dari aktor HAM itu sendiri, sebagaimana kritik Ignatieff terhadap watak paradoks para pelaku gerakan HAM itu sendiri (baca: negara). Selain negara, dalam pandangan masyarakat Dunia Ketiga, ancaman yang nyata terhadap HAM bisa datang dari 2 pelaku HAM, yaitu perusahaan-perusahaan multi nasional (PMN) dan lembaga-lembaga internasional seperti IMF dan Bank Dunia. PMN menjadi ancaman ketika PMN raksasa yang beroperasi di negara-negara Dunia Ketiga tidak bisa dikendalikan (atau tidak dipedulikan) oleh negara yang bersangkutan. Hal ini disebabkan motivasi bisnis internasional dan motif rent-seeking dari sebagian birokrat pemerintah adalah maksimalisasi keuntungan tanpa mengabaikan pihak-pihak lain yang dilanggar, seperti pengabaian terhadap isu pencemaran lingkungan, kesejahteraan buruh dan sosial kemasyarakatan di daerah dimana perusahaan tersebut beroperasi (Mas’oed & Arfani, 1992:237-238). Dalam cara berpikir PMN tersebut, upaya penegakan HAM merupakan konsekuensi tidak langsung dari motif cari untung mereka. Kontroversi yang tercipta tentang peran yang dimainkan PMN dalam kaitannya dengan HAM tersebut muncul karena diakibatkan oleh beberapa hal: (1) praktek pemasaran mereka yang memungkinkan konsumen menentukan produk pilihannya sendiri, tetapi tidak jarang menimbulkan salah guna yang berakibat fatal; (2) beberapa investasi PMN bisa menimbulkan eksploitasi terhadap negara-negara miskin dengan mengeruk sumberdaya alam & manusia yang mereka miliki, tetapi tanpa memberi ganjaran yang setimpal; (3) interaksi PMN dan pemerintah tuan rumah bisa menganggu pelaksanaan hak-hak politik rakyat di wilayah tempat beroperasinya suatu PMN (Mas’oed & Arfani, 1992: 250-251).
Disamping negara dan PNM, tata ekonomi internasional yang tidak egaliter juga bisa memunculkan ancaman serius bagi HAM, khususnya bagi mereka yang hidup di daerah miskin dan terbelakang. Akibatnya, dominasi ekonomi negara-negara industri maju semakin eksis, dan dari perspektif pihak yang miskin ini berarti pelanggaran HAM yang paling mendasar. Sedangkan lembaga-lembaga keuangan internasional seperti Bank Dunia dan IMF cenderung memilih lebih merupakan perpanjangan tangan negara-negara maju tersebut, yaitu sebagai alat untuk mempertahankan “status quo”. Akibatnya, kedua lembaga internasional tersebut saat ini sangat diragukan sebagai pendukung HAM, apalagi ini diperkuat dengan kritikan yang menunjukkan bahwa lembaga-lembaga internasional tersebut bertanggungjawab atas berbagai pelanggaran HAM di negara-negara Asia, Afrika dan Amerika Latin karena kedua lembaga tersebut justru membuat negara-negara miskin itu terperangkap dalam “perangkap hutang”, dan untuk keluar dari perangkap tersebut mereka harus semakin tergantung dengan negara-negara maju yang notabene merupakan penguasa mayoritas dalam Bank Dunia dan IMF (Mas’oed & Arfani, 1992:242-243).
Kekuatan Gerakan HAM yang Terlupakan: Media Massa & Kebebasan Pers
Agresifitas gerakan HAM yang dilancarkan Barat pasca Perang Dingin tidak dapat dilepaskan dari kekuatan media massa yang ditopang oleh kebijakan kebebasan pers yang dijalankan oleh negara-negara Barat. Media massa disini memainkan peran yang sangat krusial karena ia bisa membangun sebuah opini publik yang bisa menjadi kekuatan maha dashyat dalam mempromosikan HAM menurut standar ganda perilaku negara Barat. Tradisi jurnalistik yang dibangun itu mengijinkan penyelewenangan seorang politisi menjadi hak atau konsumsi publik untuk diekspos secara detail. Akibatnya, jurnalisme Barat, terutama Amerika & Inggris berkembang menjadi lebih agresif. Dalam kaitannya dengan isu HAM, seringkali liputan media massa tersebut dianggap cenderung menerapkan corak liputan yang selektif, yang cenderung hanya melaporkan “sisi negatif” pelanggaran HAM di negara-negara Asia, Afrika, dan Amerika Latin tanpa upaya analitis untuk menyingkap faktor-faktor yang menimbulkannya (Mas’oed & Arfani, 1992:251). Dengan kata lain, jurnalis-jurnalis Barat yang dalam meliput peritiwa-peristiwa non-Barat, terkondisi oleh prejudis Barat dan kepentingan-kepentingan Barat, misalnya saja yang nampak dalam cara pemberitaan terhadap Islam, tentang Perang Vietnam, dan tentang insiden Lapangan Tiananmen (Mahbubani, 2005:77).
Disamping pemberitaan tentang Islam, pemberitaan Amerika Serikat tentang Perang Vietnam juga dianggap oleh beberapa kalangan sebagai babak yang gemilang dalam sejarah jurnalisme Amerika Serikat. Untuk menjaga dukungan rakyat terhadap Perang Vietnam, maka media Amerika Serikat men-setting sebuah pembenaran melalui media bahwa Amerika Serikat sedang mendukung “bad guys” (yaitu rezim Saigon dan Phnom Penh yang dinilai jahat dan licik) melawan “good guys” (para revolusionaer yang tidak dapat disuap & gigih berjuang bagi Vietnam Utara dan hutan-hutan Kamboja). Kedatangan buku-buku baru yang melakukan pemujaan atas revolusi orang-orang Vietnam dijadikan “kitab suci” bagi para reporter Amerika (Mahbubani, 2005:78-79). Selanjutnya adalah insiden Lapangan Tiananmen, yang banyak diangkat oleh media massa Barat adalah bahwa insiden tersebut merupakan revolusi kelompok demokrat China melawan otokrasi China. Tapi untuk peliputan massif terhadap Tiananmen, media Barat gagal menjelaskan bagaimana peristiwa ini dilihat melalui kacamata rakyat China.
Keyakinan China untuk memasuki atau mengadopsi demokrasi sangat dipercaya oleh sedikit intelektual China, sedangkan sebagian besar sama takutnya terhadap kekacauan & anarki sebagaimana ketakutan kembali pada totalitarianisme Maois. Pertentangan keduanya itu merupakan peristiwa pertarungan antara otoritarian “lembut” vs otoritarian “keras”. Media Barat kemudian melaporkan kemenangan “garis keras” walaupun mereka sendiri gagal memberikan pada dunia kebenaran selanjutnya bahwa otoritarian lembut telah kembali kepada kekuasaan. Penggambaran tentang China yang bias kepentingan Barat tersebut oleh media Barat dapat dilihat dengan membandingkan liputan mereka tentang China pada permulaan tahun 1970-an (dimana Barat menyuburkan hubungan akrab dengan China yang pada waktu itu dipimpin oleh rezim kejam, yaitu Mao Zedong) dengan permulaan tahun 1990-an (Barat menjaga jarak dalam hubungan dengan China yang notabene dipimpin oleh Deng Xiaoping yang jauh lebih lunak). Ketika Nixon mendarat di China pada tahun 1972, media Amerika Serikat sangat berbulan madu dengan rezim yang baru saja membantai jutaan rakyat dalam revolusi kebudayaan. Namun, ketika tahun 1990-an, rezim yang jauh lebih lunak yang telah membebaskan jutaan rakyat dari kemiskinan serta berjanji untuk memajukan mereka dalam pembangunan justru dianggap sebagai rezim yang bertanggungjawab terhadap kaum miskin (Mahbubani, 2005:80).
Kemampuan media massa sebagai kekuatan “tersembunyi” dibalik gerakan HAM sebagaimana yang digambarkan diatas membuktikan bahwa peran media massa & kebebasan pers sangat krusial sekaligus kontroversial dalam isu HAM. Penguasaan pihak Barat yang lebih matang daripada negara Dunia Ketiga terhadap media massa ikut mempengaruhi ketimpangan liputan yang dihasilkan oleh kedua belah pihak. Akibatnya, media Barat lebih mampu mempengaruhi opini publik dalam kaitannya dengan isu HAM.
Catatan Penutup
Berbagai pemaparan dan narasi diatas sebenarnya ingin menggambarkan bahwa kampanye gerakan HAM oleh Barat yang dibangun diatas fondasi “pemujaan” terhadap HAM (sehingga HAM nampak sebagai sebuah credo baru), telah mereproduksi kebijakan Barat untuk berpatokan ganda dalam melakukan ekspansi gerakan HAM karena ada kepentingan pragmatis (dimensi ekonomi-politik) dan kalkulatif dari penerapan prinsip moralnya. Oleh karena itu jelas bahwa tantangan ke depan adalah bagaimana menciptakan pola yang konsistensi dalam kampanye HAM agar gerakan HAM itu sendiri tidak mengalami distorsi yang dapat membuat penerima HAM, terutama masyarakat Dunia Ketiga, justru merendahkan manfaat kebijakan-kebijakan HAM.
Referensi
· Harf, James and Laurie Wiseberg, 1992, “Hak Azasi Manusia”, dalam Mohtar Mas’oed dan Riza Noer Arfani (Eds.), in Isyu-Isyu Global Masa Kini, Yogyakarta: Pusat Studi Antar Universitas-Studi Sosial, UGM.
· Ignatieff, Michael, 2000, “Human Rights as Politics, In The Tanner Lectures on Human Values presented at Princeton University April 4-7.
· Neumayer, Eric, 2003, “Is Respect for Human Rights Rewarded? An Analysis of Total Bilateral and Multilateral Aid Flows”, in Human Rights Quaterly Vol. 25.
Mahbubani, Kishore, 2005, Bisakah Orang Asia Berpikir ?, PT Mizan Publika, Jakarta.