Arsip untuk Oktober, 2008

19
Okt
08

Apa yang kau pikirkan?

Potongan-potongan kalimat yang mengusikku hari ini…

“Manusia dapat sungguh mencapai tingkat kemanusiaan yang sempurna ketika berproduksi tanpa dipaksa oleh kebutuhan fisiknya sehingga ia harus menjual dirinya sebagai barang dagangan” (Che Guevara)

“Try to not become a man of success, but rather try to become a man of value”  (Albert Einstein)

” Jika anda menolak mengambil resiko sejak awal atau permulaan, berarti Anda menolak keberhasilan yang mungkin saja akan Anda nikmati kemudian ” (Bill Gates)

12
Okt
08

SPASI by Dee

Hari ini sedang terinspirasi dengan sepenggal kata-kata dari Dee dalam Filosofi Kopi-nya..

- SPASI -

Seindah apapun huruf terukir, dapatkah ia bermakna apabila tak ada jeda?Dapatkah ia dimengerti jika tak ada spasi?

Bukankah kita baru bisa bergerak jika ada jarak ? dan saling menyayang bila ada ruang ?

Kasih sayang akan membawa dua orang semakin berdekatan, tapi ia tak ingin mencekik, jadi ulurlah tali itu.

Napas akan melega dengan sepasang paru-paru yg tak dibagi. Darah mengalir deras dgn jantung yg tak dipakai dua kali. Jiwa tidaklah dibelah, tapi bersua dengan jiwa lain yg searah. Jadi jgn lumpuhkan aku dgn mengatasnamakan kasih sayang.

Mari berkelana dgn rapat tp tak dibebat. Janganlah saling membendung apabila tak ingin tersandung.

Pegang tanganku tapi jangan terlalu erat, karena aku ingin seiring dan bukan digiring.

04
Okt
08

Hak-Hak Kelompok dan Komunitas dalam HAM: Antara Group Rights, Individual Rights, dan Citizenship

Sejak akhir abad ke-18 teori-teori modern tentang natural rights membawa individu, ego, sebagai pusat dan original dari moral dunia (Donnelly, 2003: 204). Hal itu tercermin juga didalam UDHR dimana liberal democracy menjadi ruh-nya. Implikasinya UDHR seakan menyangkal group rights as human rights. Asumsinya, individu akan mendapatkan beberapa hak sebagai anggota dari natural dan voluntary groups. Kebebasan dan hak-hak yang dimiliki oleh individu otomatis akan melindungi kelompok individu itu sendiri. Kaum liberal cenderung melihat hak-hak kelompok sebagai sesuatu yang tidak relevan, hak seharusnya bukan diberikan secara luas kepada kelompok tetapi justru kesempatan itu diberikan kepada individu. Sedangkan kubu komunitarian melihat sebaliknya. Individu dan hak-hak sosial lainnya dimiliki juga oleh kelompok. Asumsinya, individu bukanlah ciptaan dengan rasionalitas yang abtrak, melainkan produk dari struktur sosial dan budaya (Faulks, 2000:85).

Oleh sebab itu bagi pendukung gagasan komunitarian, kubu liberal dinilai cenderung melakukan penindasan terhadap hak-hak kelompok. Hak kelompok sebagai HAM kemudian hanya dimaknai sebagai komponen tambahan atau komponen pelengkap UDHR dan harus menyediakan pandangan yang lebih memadai untuk melindungi martabat manusia. Perdebatan diantara kedua tradisi pemikiran tersebut terletak pada perbedaan memahami subyek dari HAM itu sendiri. Bagi kubu liberalisme, subyek HAM diletakkan pada individu sebagai citizenship, dan itu artinya bersumber pada entitas individu, bukan pada entitas kelompok. Sedangkan bagi kubu komunitarian, HAM harus memperhitungkan groups rights, dan untuk itu citizenship tidak melulu didasarkan pada entitas individu, melainkan melalui pengakuan terhadap kelompok-kelompok yang berbeda dalam masyarakat.

Harus diakui bahwa hak-hak kelompok atau minoritas ini lahir dalam perspektif mereka sebagai ‘korban’. Karenanya, tidak bisa diabaikan begitu saja. Namun yang menjadi pertanyaan selanjutnya adalah seberapa pentingkah hak-kelompok? Bagaimana mendefinisikan dan mengaktegorisasikan suatu kelompok sebagai pemiliki HAM? Apa saja hak-hak yang seharusnya kelompok tersebut miliki? Bagaimana mereka mempraktekkan hak-hak kelompok itu? Dan, apakah hak-hak kelompok merupakan cara yang paling tepat untuk merealisasikan kepentingan, nilai, dan kebutuhan dari kelompok? Bagaimana mengatasi potensi konflik antara group rights dan individual rights yang sering terjadi? Dan, apa manfaat perdebatan keduanya bagi ide citizenship?

Bagi Donnelly (2003) sendiri, kategori kelompok-kelompok seperti kelompok perempuan dan kelompok minoritas (minoritas disini merujuk pada pengertian minoritas dalam hal etnisitas, religi maupun linguistik) tidaklah memerlukan group human rights, tetapi melalui pemberian hak-hak khusus terhadap minoritas seperti self-governing, sudah merupakan strategi untuk melindungi kelompok-kelompok tersebut. Dan itu menjadi keputusan politik lokal masing-masing negara dimana pengakuan terhadap hak-hak kelompok itu sudah diakui oleh norma-norma dalam UDHR (seperti non-diskriminasi, toleransi, equal protection, multikulturalisme, netralitas dan perbedaan, serta kebebasan untuk berserikat dan jaminan partisipasi) tinggal tergantung bagaimana diskresi untuk mengimplementasikan kebijakan tersebut. Sedangkan hak kelompok indigenous, juga harus dilihat sebagai haknya sebagai anggota komunitas indigenous. Asumsinya, indigenious people ini karena adanya kontak dengan dunia luar akan menghadapkan mereka pada pilihan way of life yang mana yang akan dipilih. Sehingga indigeneous people tidak memerlukan groups human rights melainkan menjamin hak-hak anggotanya sebagai anggota komunitas tersebut untuk kemudian memilih way of life mereka. Dan itu dilekatkan pada haknya sebagai individu, bukan pada hak kelompok. Oleh karena itu, keberadaan group rights tidaklah relevan.

Berdasarkan argumentasi-argumentasi diatas, penjelasan Donnelly memang cenderung untuk mensimplifikasikan persoalan pada level praksis dalam implementasi HAM. Dia cenderung melihat groups rights sebagai sesuatu yang skeptis. Berbeda dengan Donnely, Peter Jones (1999) mencoba keluar dari skeptisisme tersebut dan membawa perdebatan antara group rights dan individual rights ke dalam perspektif yang berbeda. Untuk lebih jernih melihat perdebatan tersebut, Jones (1999) menempatkan groups rights ke dalam dua klasifikasi, yakni groups rights sebagai collective rights ataukah group rights sebagai corporate rights. Perbedaan diantara keduanya adalah pada subjek dari group rights itu sendiri.

Dalam collective conception, collective rights didefinisikan sebagai: (a) sekelompok individu yang memiliki kepentingan yang sama memperoleh haknya karena ia berada dalam kelompok itu (group qua group); (b) kepentingan yang sama tersebut ada karena satu permasalahan yang dihadapi bersama; (3) dengan adanya kepentingan bersama berbasiskan persoalan yang dihadapi bersama tersebut, maka mendorong individu-individu dalam kelompok itu akan suatu tugas atau kewajiban yang lainnya; (4) pijakan moral bagi kelompok dalam collective conception ini tidak harus dipisahkan dari pijakan moral bagi individu-individu anggota kelompok tersebut, sehingga hak dalam collective conception tetap dilekatkan pada individu-individu yang menjadi anggota kelompok itu, bukan pada entitas kelompok itu (Jones, 1999: 358,362-363).

Sedangkan dalam corporate conception, pijakan moral tersebut harus diletakkan pada kelompok itu sendiri sebagai satu kesatuan yang integral dengan kelompok itu sendiri (group qua group), bukan meletakan pijakan moralnya pada setiap individu dalam kelompok itu. Implikasinya, kelompok tersebut harus memiliki identitas dan berdiri secara independen diluar kepentingan-kepentingan setiap individu yang menjadi anggotanya. Dengan demikian, hak dalam corporate conception dilekatkan pada entitas kelompok itu sendiri, bukan pada individu-individu yang menjadi anggota kelompok tersebut. Sebagai contohnya adalah nations yang memiliki hak self-determination.

Konsekuensinya, corporate right merupakan group rights sebagaimana pandangan mereka yang skeptis terhadap eksistensi group rights. Bagi Jones, mereka yang skeptis terhadap group rights tersebut disebabkan cenderung memahami group rights sebagai corporate rights daripada collective rights. Asumsinya, jika kita menerima bahwa individu bisa memperoleh hak-haknya yang diturunkan dari kepentingan individu itu sendiri, maka akan sangat sulit untuk memahami bagaimana untuk menolak logika collective conception yang mengklaim bahwa setiap individu dalam kelompok tersebut bisa memiliki gabungan hak yang diturunkan dari shared interests dari individu-individu itu sendiri.

Menurut penulis, keluar dari pembedaan collective rights dan corporate rights dalam perdebatan akan eksistensi group rights, yang penting dikembangkan disini adalah kesamaan persepsi bahwa yang menjadi fokus untuk memahami group rights sebenarnya adalah relasi antara equal dan difference. Artinya, kita harus kembali pada rasionalitas atau argumen mengapa perlu ada group rights. Dan, perdebatan itu akan mengajak kita untuk kembali mencermati basis dari citizenship karena urgensi groups rights akan menjadi sumber bagi basis citizenship. Salah satu pakar yang mendukung ide tersebut adalah Irish Young.

Irish Young “menentang” tradisi liberal akan citizenship karena dinilai mengakibatkan penindasan bagi minoritas dan menyangkal perbedaan. Dia kemudian memperkenalkan konsepnya yang disebut ‘differentiated citizenship’, yang dibangun diatas fondasi pengakuan terhadap group rights. Yakni, bahwa masyarakat yang plural bisa menjaga tatanan dan bisa “bergerak bebas” hanya dalam polity yang adil. Karena itu bagi Young, content daripada citizenship itu haruslan menekankan pada kelompok daripada individual rights. Konteks dari citizenship tidaklah sekelompok komunitas yang homogen, melainkan sebuah masyarakat yang merayakan dan melindungi perbedaannya. Karena itu konsepsi citizenship dalam pandangan Young adalah thick, dan berakar pada identitas-identitas yang membentuk individu (Faulks, 2000: 88).

Agak berbeda dengan Young, Kymlicka berusaha untuk membela difference dan equal dari groups rights dengan tetap berakar pada tradisi liberal. Namun, sama seperti Young, dia membela dan sepakat dengan ide ‘differentiated citizenship’, dengan memperkenalkan ide ‘multicultural citizenship’. Bagi Kymlicka, citizenship secara inherent merupakan ‘group-diffentiated notion’ (Kymlicka 1995: 124-181). Citizenship memang ditentukan dan diputuskan oleh negara, akan tetapi keputusan tentang siapa yang berhak memperoleh status kewarganegaraan tersebut berdasarkan pada keanggotaan dari individu didalam kelompok. Oleh karena itu bagi Kymlicka, sangatlah penting untuk menerapkan prinsip yang sama (equal) terhadap kelompok-kelompok yang ada di dalam negara guna mengakomodasi kepentingan-kepentingan mereka.

Meskipun dengan menggunakan ‘akar’ yang berbeda dalam mencari basis ontologis subyek citizenship, dimana Young mencari basisnya dengan berakar pada tradisi komunitarian sedangkan Kymlicka berakar pada tradisi liberal, baik Irish Young (1990) maupun Kymlicka (1995) sama-sama sepakat bahwa citizenship haruslah berakar pada ide social groups. Citizenship tidak bisa secara murni merupakan individual status karena citizenship hanya akan bermakna bagi setiap individu dalam kelompok dengan konteks budaya yang luas (Faulks, 2000: 90).

Referensi

Donnely, Jack, Universal Human Rights in Theory and Pratice, Cornell University Press, Ithaca, 2003.

Faulks, Kaith, Citizenship, Routledge, London, 2000.

Jones, Peter, “Group Rights and Group Oppresion”, dalam Ten, C.L. (Ed.), Theories of Rights, Ashgate, England, 2006.

Kymlicka, Will, Multicultural Citizenship, Oxford University Press, Oxford, 1995.

Young, Irish, Justice and the Politics of Difference, Princeton University Press, Princeton, 1990.

04
Okt
08

Ekspansi Anthropologi dalam Human Rights: Memetakan Perdebatan dan Sumbangsihnya

Mengapa kubu Antropologits tidak dilibatkan?

Terkait dengan dekarasi UDHR (Universal Declaration on Human Rights), kalangan antropologis memang sedari awal tidak pernah dilibatkan proses perumusan UDHR. “Kebijaksanaan” untuk tidak melibatkan mereka didasarkan pada beberapa rasionalitas. Pertama, pandangan kubu anthropologist dinilai terlalu ‘memaksakan’ konsep cultural relative yang berseberangan dengan formulasi universalisme. Dengan kata lain, cultural relativism adalah beban bagi UDHR. Kalangan anthropologist Amerika yang tergabung dalam The American Anthropological Association ketika diminta untuk memberikan pendapatnya tentang UDHR mengatakan bahwa mereka menolak ide universal human rights. Bagi mereka, setiap orang mempunyai konsep hak yang berbeda, setiap orang memiliki otoritas penguasa yang berbeda pula. Hak individu tidak bisa dipisahkan dari kolektivitas seseorang. Bagi mereka, UDHR lebih merupakan wajah dari ethnocentrically Western yang tentu saja berseberangan dengan ide diversity yang sangat dijunjung tinggi oleh kubu particularisme.

Kedua, advokasi anthrolopogist terhadap hak-hak kolektif dan indigenous bertentangan dengan formulasi universal yang lebih menekankan pada hak-hak individu. Kalangan antropologist dinilai cenderung untuk mengadvokasi hak kolektif, khususnya indigenous people. Ketiga, kubu anthropologist dinilai kurang memiliki political sensitives dalam melakukan riset lapangan, misalnya saja kritik terhadap kalangan anthropologist yang dinilai sering terlibat dalam rejim kolonial dan imperialis sehingga mengabaikan human rights itu sendiri. Keempat, anthropologist lebih senang terlibat dalam skala analisis sosial bidaya yang kecil dan menggunakan melakukan komparasi sistem moral daripada fokus pada sovereign state-level societies dan legal sistem yang berbasiskan pada hak (Messer, 1993:221-222). Dalam UDHR itu sendiri lebih didominasi legal approach dan state level formulation (PBB), sehingga implikasinya dalam proses perumusannya akan cenderung untuk memarginalkan kalangan antropologist. Kebanyakan antropologist mendekati isu human rights dalam perspective sosial budaya dan politik ekonomi daripada legal framework. Alasan-alasan tersebut membuat kubu anthropologist tersingkir dari perumusan UDHR.

Melacak ekspansi Antropologist dalam Human Rights

Memasuki tahun 1990an, kubu dari kalangan anthropologist mulai menampakkan jejaknya yang signifikan dalam ranah perdebatan ilmu sosial, termasuk dalam perdebatan tentang human rights. Dalam perkembangannya kemudian, kubu anthropologist melakukan counter terhadap framework human rights tersebut dengan memberikan kontribusi terhadap ekspansi konsep human rights dan the anthropology of development. Ada tiga warning penting yang dibawa oleh kubu antropologi yang dijadikan basis dalam ekspansi konsep human rights tersebut, Pertama, individu menyadari dirinya melalui budaya, karena itu penghormatan terhadap perbedaan individu memerlukan penghormatan terhadap budayanya. Kedua, penghormatan terhadap budaya adalah syah dalam ilmu pengetahuan karena tidak ada teknologi yang ditemukan untuk melakukan kualifikasi ataupun evaluasi terhadap budaya. Ketiga, standar dan nilai adalah relatif tergantung pada kepercayaan yang mereka anut atau akui[1].

Selanjutnya, sumbangsih dari ekpansi antropologi dalam konsepsi human rights terlihat dari kemunculan dan pengakuan terhadap generasi HAM yang keempat, yakni pengakuan dan penghargaan terhadap collective and indigenous rights, yang meliputi perlindungan terhadap self-determination dan pentignya kontrol terhadap pembangunan sosial ekonomi yang sangat masif dilakukan oleh negara. Sebelumnya, generasi dalam HAM hanya terdiri dari tiga generasi. Generasi pertama HAM yang menurunkan hak-hak politik dan sipil; generasi kedua yang menurunkan hak-hak sosial ekonomi dan budaya; dan generasi ketiga yang menurunkan hak solidaritas, seperti hak perdamaian, keseimbangan dan keadilan dalam tata sosial ekonomi Dunia Pertama dan Dunia Ketiga, serta isu sustainable environment. Dengan diakuinya hak-hak indigenous, maka ada kategori dari human rights mendefiniskan individu kedalam empat subyek, yakni individu sebagai subyek dari internasional, nasional, religius, dan pengakuan interprestasi lokal (Messer, 1993:223).

Ekspansi atau intervensi dari antropologi dalam human rights tersebut menggambarkan bahwa kontektualisasi, interprestasi dan negosiasi dalam perumusan konsepsi human rights merupakan suatu hal yang krusial dan kritis diperlukan. Bukan bertujuan untuk saling mempertentangkan, tetapi sebaliknya, mencari jalan tengah untuk mendamikan kedua perspetive: universalime versus partikularisme. Kontekstualisasi terhadap UDHR dilevel regional dapat kita saksikan di Afrika yang memproduksi sendiri charter mereka tentang human rights yang disebut dengan “African Charter on Human Rights”. Dengan tegas dalam charter tersebut dinyatakan bahwa: “peoples, not individuals, have rights and that individual freedoms may have to be sacrificed at least in the short term, to support subsistence and development rights” (Messer, 1993:227). Pernyataan tersebut merupakan ekspresi dari sebuah masyarakat yang satuan hitung demokrasinya adalah komunal, bukan individu. Oleh karena itu, human rights tentunya harus menaruh perhatian terhadap situasi-situasi komunitas yang seperti itu.

Human rights, dengan demikian, harus memiliki daya fleksibilitas yang tinggi dalam merespon kenteks masyarakat yang beragam. Dan sini, diversity, yang merupakan sumbangsih dari particularisme, mesti mendapatkan tempatnya dalam human rights. Memang, hingga saat ini, semua negara menerima prinsip human rights secara universal, dan tidak ada negara yang punya jejak sejarah menolak human rights. Hal ini membuktikan bahwa sesungguhnya human rights sebagai sebuah nilai diterima oleh semua bangsa. Tetapi, kunci untuk membangun human rights agar fleksible tersebut terletak pada bagaimana kapasitas human rights untuk melakukan contextualization, interpretation, dan negotiation. Dengan kata lain, ekspansi kubu antropologist dalam human rights sudah menemukan titik temunya. Para profesional dan policy maker sekarang ini menerima ide bahwa human rights konsep adalah culturally relative. Tantangan selanjutnya adalah mengidentifikasi commonalities dan structure interpretations sehingga esensi human rights secara universal dapat diterima. Dan, ini adalah PR bersama bagi kalangan universalisme dan particularisme.

Catatan Refleksi Akhir

Oleh karena itu, bagi penulis, ada benang merah yang mempertemukan kubu antropologist dan univerlisme UDHR, yakni bahwa sebenarnya ketakutan ‘lokal’ bahwa masifnya ide dan gerakan human rights merupakan new forces of global coercion adalah berlebihan. Mengapa? Karena pada saat yang bersamaan, di level lokal, ide human rights tersebut sudah eksis dalam masyarakat dengan bentuk dan wajah yang berbeda. Justru kehadiran human rights harus dilihat dalam wajah carrying hopes for freedom (Tsing, 2007:5). Misi dari universalisme itu harus dilihat dalam kerangkan untuk membangun jembatan, jalan, dan channel untuk sirkulasi satu sama lain, antar bangsa, antar negara. Penulis sendiri sangat sepakat dengan apa yang dikatakan oleh Anna Tsing (2007) bahwa “We must step outside the boundaries of locality to ask what’s meant by “universal” (Tsing, 2007: 7). Kita harus berada diluar ‘boundaries’ dari lokalitas untuk mengatakan apa yang kita maksud dengan “universal”. Mimpi universalisme akan properity, knowledge, dan freedom sebagaimana juga tertuang dalam substansi UDHR, hendaknya dikontektualisasi, diinterprestasikan, dan dinegosiasikan dengan kemauan lokal.

Sebagai kesimpulan, perdebatan antara universalitas dan partikularisme dalam kajian HAM merupakan sebuah dialektika yang akan terus berlangsung. Salah satu sumbangan utama yang diberikan oleh ilmu antropologi adalah pentingnya memahami budaya masyarakat atau komunitas tertentu dalam menempatkan persoalan HAM. Bisa dibilang bahwa argumentasi yang dibangun oleh kubu cultural relativism yang menginginkan penghargaan terhadap diversity sebenarnya merupakan sebuah bentuk empati terhadap ‘lokal’ yang selalu menjadi ‘korban’. Dengan kata lain, relativisme berangkat dari perspektif korban. Tetapi lokal sendiri juga harus memiliki kesadaran sendiri akan lokalitasnya. Karena jika tidak, budaya yang dikonstruksi tersbut merupakan konstruksi dari luar juga (salah satunya, Western). Karena arti dari antropologi itu sendiri adalah “belajar diri kita dari orang lain”. Artinya, masyarakat lokal harus memulai memiliki kesadaran akan budayanya sendiri dari perspektif mereka sendiri.

Referensi

Messer, Ellen, “Anthropology and Human Rights”, Annual Reviews Antropology, 1993, pp. 221-249.

Geertz, C 2000, ‘Anti Anti-Relativism’, dalam Geertz, C 2000, Available Light: Anthropological Reflections on Philosophical Topics, Princeton Univ Press, UK, hal. 42-67.

Statement on Human Rights, The Executive Board, Amarican Anthropological Association” in Amarican Anthropologist, New Series, Vol. 49, No. 4, Part 1 (Oct. – Dec., 1974), pp.539-543.

Tsing, Anna L., Friction : An Ethnography of Global Connection, Princeton University Press, Princeton, 2005.


[1] Lihat “Statement on Human Rights, The Executive Board, Amarican Anthropological Association” in Amarican Anthropologist, New Series, Vol. 49, No. 4, Part 1 (Oct. – Dec., 1974), pp.539-543.




Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.